Senin 15 May 2023 14:38 WIB

Sudah Dua Kali Masuk Bui, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Gara-Gara Praktik Aborsi Lagi

Dokter gigi itu tidak pernah praktik sesuai profesinya.

Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi). Seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah membuka praktik aborsi untuk ketiga kalinya. Dokter gigi berinisial IKAW itu pernah dipenjara pada 2006 dan 2009 atas kasus yang sama.
Foto:

Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya. Menurut tersangka, rata-rata orang yang datang meminta bantuannya ialah anak muda usia produktif, seperti mulai dari anak SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement