Senin 15 May 2023 14:04 WIB

Mahfud MD Umumkan Bentuk Tim Gabungan TPPU KLHK-PPATK

Menko Polhukan Mahfud MD mengumumkan membentuk tim gabungan TPPU KLHK-PPATK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukan Mahfud MD mengumumkan membentuk tim gabungan TPPU KLHK-PPATK.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polhukan Mahfud MD mengumumkan membentuk tim gabungan TPPU KLHK-PPATK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan secara resmi pembentukan tim gabungan komite penanganan dugaan TPPU di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers 'Diseminasi Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana LHK' di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023)

"Hari ini dihadiri oleh 13 kementerian dan yang anggota komite TPPU ditambah beberapa kementerian dan lembaga lain yang memiliki kaitan tugas dengan TPPU, khusus kali ini saya mengumumkan untuk disepakati dibentuk satgas TPPU di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Mahfud MD kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. Di dalam SK itu disebutkan perlunya pembentukan tim gabungan TPPU di lingkungan KLHK.

"Maka diperlukan adanya pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan KLHK secara nasional dan pegawai PPATK," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, komite TPPU senantiasa mendorong kepada tim gabungan tersebut untuk dapat melaksanakan tugasnya secara nyata dan produktif untuk penanganan TPPU dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Serta dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung secara terpadu dalam pelaksanaan penegakan hukum dan perampasan aset transnasional.

"Kondisi ini selaras dengan aksi strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme) tahun 2023 mengenai penanganan green financial crimes," jelas Mahfud.

TPPT sendiri diketahui juga melalui jalur-jalur gelap dan pencucian uang. Lebih lanjut, Mahfud mengharapkan agar ada kejelasan sanksi terhadap aksi kejahatan tersebut untuk memberi efek jera.

"Komite TPPU mengharapkan adanya instrumen penegakan hukum baik berupa sanksi pidana, administrasi, maupun gugatan perdata bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar memberikan efek jera dan bersifat proporsional terhadap dampak kerugian perekonomian negara," terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, bahwa pembentukan tim gabungan tersebut perlu dilakukan karena kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki dampak yang sangat besar.

"Khususnya kami akan menyasar kepada para pelaku penerima manfaat follow the money follow the suspect dan juga mendorong percepatan pemulihan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kerugian keuangan negara," tutur dia.

Ridho menyampaikan pihaknya melakukan hal itu setelah bersama PPATK melakukan yudisial review pada 2021 mengenai kewenangan PPNS melakukan penyidikan TPPU. "Mudah-mudahan memberikan kekuatan baru bagi KLHK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement