Ahad 14 May 2023 15:53 WIB

Cara Kabupaten Bangka Berantas Kemiskinan Ekstrem

Kemiskinan ekstrem menjadi PR banyak kabupaten di Indonesia.

Menko PMK Muhadjir Effendy pada acara roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).
Foto: Dok. Republika
Menko PMK Muhadjir Effendy pada acara roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimistis mampu menuntaskan kemiskinan ekstrem di daerah itu karena angka kemiskinan terus menurun.

"Saya optimis, kemiskinan ekstrem mampu dituntaskan dalam kurun beberapa tahun ke depan mengingat angka kemiskinan saat ini terus menurun," kata Wakil Bupati BangkaSyahbudin di Sungailiat, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga

Berdasarkan persentase kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bangka pada 2021 tercatat 16,19 ribu jiwa atau 4,81 persen, pada 2022 turun menjadi 14,50 ribu jiwa atau 4,26 persen dari total penduduk sekitar 300 ribu jiwa.

"Angka kemiskinan yang tercatat tersebut di bawah angka rata-rata tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,54 persen pada tahun 2022 serta di bawah rata-rata tingkat kemiskinan provinsi sebesar 4,45 persen," katanya.

Penuntasan kemiskinan ekstrem berpedoman pada arahan Presiden, yaitu melaksanakan kolaborasi tepat sasaran dan instrumen data sebagai pedoman sinergiprogram antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Pada Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menerima data kemiskinan ekstrem sesuai dengan nama dan alamat dari Kemenko PMK, sebagai basis data dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.

"Data ini yang akan perlu dilakukan verifikasi dan validasi oleh daerah, hasilnya disampaikan kembali ke Menko PMK sebagai pedoman untuk menentukan penerima manfaat program. MemedomaniInstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem," katanya.

Ia juga mengatakan tentang pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa atau kelurahan.

"Diperlukan proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan kelurahan dan desa diketahui oleh camat dikoordinasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan OPD penanggung jawab Dinas Sosial," kata dia.

Dengan memperkuat sinergi antarinstansi dan berbagai lembaga yang lain, dia mengharapkan, hal mempercepat menurunkan kemiskinan ekstrem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement