REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengusulkan kepada kepolisian untuk menerapkan pasal pidana dalam peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diminta staycation menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat terkait kasus tersebut. Menurut dia penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan pada pihak kepolisian karena sudah ada dasar hukumnya.
"Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu," katanya.
Gubernur Ridwan Kamil sendiri memastikan kasus di Cikarang tersebut dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi. Pihaknya juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.
"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," katanya.
Kasus karyawati diajak "staycation" ini muncul dan viral di twitter melalui akun @Miduk17. Akun tersebut membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan harus "staycation" atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.