Menurut Syahril, pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai pencabutan status darurat pandemi Covid-19 nasional. Dia menjelaskan, hasil koordinasi itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengingat status kedaruratan pandemi ditetapkan melalui Kepres No 12 Tahun 2020, maka kepres itu akan dicabut terlebih dahulu dengan pengumuman resmi Presiden disertai penerbitan kepres baru. Sebab itu, dirinya meminta semua pihak sabar menunggu pengumuman resmi dari Kemenkes dan presiden.
"Untuk waktunya akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Pak Presiden. Mudah-mudahan waktu dekat dan tanggal pas diumumkan Pak Presiden," kata Syahril.
Advertisement