Selasa 09 May 2023 18:00 WIB

Kapan Indonesia Cabut Status Kedaruratan Pandemi Covid-19? Ini Kata Kemenkes

Ada empat indikator pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Reiny Dwinanda
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 nasional akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Foto:

Empat Indikator Pencabutan Status Kedaruratan Pandemi Covid-19

Syahril menjelaskan ada empat indikator utama pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Penurunan kasus kematian, penurunan kasus masuk ke Rumah Sakit dan unit perawatan intensif (ICU), varian yang muncul dan tidak berpengaruh, serta adanya kekebalan.

"Jadi empat kategori itu yang menjadi pertimbangan," kata dia.

Faktanya, dalam sepekan terakhir, Indonesia mengalami peningkatan jumlah kasus dan kematian karena Covid-19. Pada Senin (8/5/2023), contohnya, tercatat 1.149 kasus terkonfirmasi.

Data rerata sepekan terakhir untuk kasus baru berjumlah 1.841. Pada Senin, pasien meninggal ada 21 orang.

"Kematian harian rerata sepekan terakhir ada 26," tutur dia.

Pada 9 Mei ini, kasus Covid-19 bertambah 1.902 dengan kematian berjumlah 21 orang. Kematian beruntun ada di atas 20 jiwa sejak awal bulan ini.

Pada 2 Mei, jumlah kematian berjumlah 27 orang, keesokannya kematian berjumlah 25 orang, dan melonjak menjadi 32 orang pada 4 Mei 2023. Pada 6 Mei, kematian berjumlah 35 orang, dan mulai melandai pada 7 Mei dengan 20 kematian karena Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement