REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) menyetop sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada Kamis (10/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS supaya bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya perbaikan yang diperlukan. Sehingga tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini," ujar Aji.
Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dokter PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
"Ini sebagai bentuk tanggungjawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas," ujar Aji.
Selain itu, Kemenkes mengapresiasi Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
Sebelumnya, Unpad mengeluarkan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pria berinisial PAP itu dikeluarkan karena diduga memerkosa keluarga pasien.
PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban disuntik cairan bius melalui selang infus.