Selasa 09 May 2023 16:09 WIB

DPR Bantah RUU Kesehatan Melemahkan Perlindungan Tenaga Medis

Irma meminta organisasi profesi tak memberikan pernyataan yang menyesatkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, semua organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis tak melakukan tindakan provokasi terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Ia menegaskan, RUU Kesehatan bukan melemahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok ini justru untuk melindungi semua kepentingan, termasuk tenaga kesehatan. Karena itu, ia meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin-poin RUU ini secara utuh.

Baca Juga

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tahu isi RUU sebenarnya, mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis," ujar Irma lewat keterangannya, Selasa (9/5/2023).

RUU Kesehatan ini akan memperjelas fungsi dan peran tenaga kesehatan dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta melindungi mereka dari isu yang menyebut adanya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan.

"Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini. Bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, menyejahterakan, dan meningkatkan kompetensi anggota," ujar Irma.

RUU Kesehatan ini juga akan memudahkan masyarakat yang bercita-cita menjadi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Sebab pemerintah berencana akan membuka sekolah dokter dan memperbaiki semua sarana rumah sakit.

"Bahkan, di RUU ini pemerintah dan parlemen sepakat untuk memermudah rakyat sekolah dokter, memperbaiki alkes di semua rumah sakit dan memerbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS untuk rakyat. Dan sekali lagi, parlemen dan pemerintah butuh banyak dokter, terutama spesialis jadi mana mungkin dokter dikriminalisasi," ujar Irma.

Ia meminta semua organisasi profesi tak seenak-enaknya memberikan pernyataan menyesatkan. Apalagi sampai menuduh pemerintah dan DPR bermain untuk menyelundupkan poin-poin merugikan.

"Tabayyun dan tunggu RUU ini selesai, lalu lihat benar tidak apa selama ini dituduhkan dan di hoaks-kan oleh oknum-oknum kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini. Sekali lagi, saya mengimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnudzon dan tabayyun," ujar Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement