Selasa 09 May 2023 15:10 WIB

Guru ASN di Pangandaran Mengaku Kena Pungli, Ini Klarifikasi Pemkab Pangandaran

Pemkab membantah ada intimidasi terhadap Guru ASN bernama Husien.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.
Foto: Tangkapan layar
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran ramai dibicarakan karena mengaku dimintai pungutan liar (pungli) saat menjalani latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021. ASN bernama Husein Ali Rafsanjani melaporkan kasus itu melalui laman lapor.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan adanya kasus dugaan pungli itu saat pelaksanaan latsar CPNS pada 2021. Namun, dugaan pungli itu bukan dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pangandaran, melainkan oleh koordinator latsar untuk biaya transportasi.

Baca Juga

"Itu dulu kan waktu latsar tahun 2021, zaman Covid-19. Waktu itu kami tidak menganggarkan untuk transport dikarenakan waktu itu wacananya daring, tidak ada klasikal (tatap muka)," kata Dani saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya sempat menganggarkan biaya untuk pelaksanaan latsar CPNS 2021. Namun, terjadi refocusing anggaran karena pandemi Covid-19. Alhasil, pihaknya hanya membayarkan PNBP untuk ke Pusdik di Bandung sekitar Rp 5 juta per orang.

Menurut Dani, informasi mengenai pelaksanaan latsar klasikal itu telah disebarkan kepada pada para peserta. Pelaksanaan latsar disebut akan memakan waktu sekitar tiga hingga lima hari.

"Waktu itu ada empat angkatan. Mereka kemudian menyatakan per angkatan itu ada koordinator, ketua kelas. Itu tidak melibatkan BKPSDM. Itu kesepakatan mereka, urunan untuk transport. Itu ranah mereka," kata dia.

Setelahnya, Husein disebut melaporkan kasus itu melalui Span Lapor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Alhasil, BKPSDM Kabupaten Pangandaran memanggil Husein untuk memberikan klarifikasi pada November 2021.

Menurut Dani, saat itu tak hanya Husein yang dipanggil ke BKPSDM Kabupaten Pangandaran, melainkan juga sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan latsar CPNS pada 2021. Ia mencontohkan, teman sekelas, koordinator, dan ketua kelas Husein, juga dihadirkan dalam klarifikasi itu.

Keterangan pihak terkait itu disebut bukan untuk mengeroyok Husein, melainkan untuk klarifikasi. "Saat itu kami baru tahu, ada pungutan. Itu juga kan untuk kepentingan mereka. Kita tidak tahu apa-apa," kata Dani.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pungutan itu akan digunakan untuk biaya transportasi pergi-pulang para peserta latsar CPNS dari Kabupaten Pangandaran ke Bandung. Karena, koordinator latsar akan menyewa bus untuk transportasi para peserta.

Dani menjelaskan, biaya per orang disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta. Setiap peserta, baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama.

"Menurut mereka, peserta mau ikut atau tidak, urunan sudah disesuaikan jumlah peserta. Karena jumlah bus sudah disesuaikan," kata Dani.

Mengenai masalah Husein yang berangkat ke Bandung mengendarai sepeda motor, Dani mengatakan, itu keinginannya sendiri. Sejumlah peserta lainnya juga ada yang berangkat sendiri-sendiri, karena tak semuanya berasal dari Kabupaten Pangandaran.

"Itu tetap dihitung bayar, karena harga bus dibagi dengan jumlah peserta. Untuk uang yang diminta lagi (di lokasi), itu Pusdik. Itu sifatnya tidak wajib. Saya tidak bahas itu. Dia sendiri tidak bayar," kata Dani.

Ia mengeklaim, masalah dugaan pungli itu sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi. Bahkan, Husein juga disebut telah membuat berita acara dan surat pernyataan permohonan maaf bahwa dia salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta.

Ihwal pernyataan Husei mengenai adanya intimidasi, Dani menyangkalnya. Ia mengaku hanya memberikan informasi mengenai aturan sebagai ASN kepada Husein yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan. Kita sampaikan itu tanpa intimidasi," ujar Dani.

Dani mengatakan kasus itu sudah lama selesai. Namun, kasus itu kembali terangkat karena Husein menyampaikannya di media sosial. Ia menduga alasannya adalah karena surat pengunduran diri Husein belum diproses.

"Ramai itu karena dia mengundurkan diri, tapi belum diproses. Kami kan tidak serta merta. Pengunduran diri itu kan banyak persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.

Husein disebut telah mengajukan surat pengundurkan diri pada Februari 2023. Namun, saat ini statusnya disebut masih sebagai ASN.

"Namun sudah tidak bekerja. Sudah lama tidak pernah masuk. Coba ke ke sekolahnya SMPN 2 Pangandaran terus teman seangkatan. Supaya lebih netral," kata Dani.

Dengan ramainya masalah Husein, BKPSDM Kabupaten Pangandaran berencana untuk mengambil langkah terkait pengunduran dirinya. BKPSDM akan segera mengundang Husein untuk memberikan klarifikasi terkait pengunduran dirinya. "Rencana besok atau Kamis," kata dia.

Selama ini, Dani mengaku belum memproses surat pengunduran diri Husein karena masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berubah pikiran. Apalagi, dari informasi yang didapatkannya, orang tua Husein disebut sangat ingin anaknya menjadi PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement