REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya berita-berita dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja dinilai sebagai fenomena menyedihkan. Keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah.
"Sudah sejak lama kami mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," ujar Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif. Menurut Kokok ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. "Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," ucapnya.
Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.
Turunan dari relasi kuasa ini, ujar Kokok, misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karier.
Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya.
Bisa juga dilakukan melalui digital. Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi. "Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," ujarnya menjelaskan.
Kokok menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat. Jalan raya, transportasi publik, tempat kerja bahkan rumah. Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa.
Saat ini telah ada UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan.