Selasa 09 May 2023 08:11 WIB

Kiai Cholil: Surat Al-Kafirun Ayat 6 Tentang Toleransi, Jangan Dipelesetkan

Ayat yang berbunyi 'lakum dinukum waliyadin' mengajarkan toleransi yang sebenarnya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, menegaskan, arti dari Surat Al-Kafirun ayat 6 memuat tentang toleransi antarumat beragama. Ayat yang memiliki arti "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku" ini disebut sebagai ayat toleransi dan sebaiknya tidak dipelesetkan.

"Ayat 'Bagimu agamamu dan bagiku agamaku' adalah ayat toleransi, jangan dipelesetkan," ujar dia dalam pesan teks yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Kiai Cholil mengingatkan, ayat tersebut tidak untuk menyalahkan apalagi merendahkan agama lain. Dia menyebut, ayat yang berbunyi 'lakum dinukum waliyadin' mengajarkan toleransi yang sebenarnya.

"Saling menghargai dengan agama orang lain dan teguh dengan keyakinan sendiri. Jangan offside ya," ucap Kiai Cholil.

Kiai Cholil merespons cicitan seorang komika terkenal yang mengunggah konten berjudul 'Bagiku Agamaku, Bagimu Agamaku Salah'. Kiai Cholil mengingatkan jika agama bukan untuk dikomedikan. Agama hadir dan diajarkan sebagai tuntunan hidup.

"Maka di mana-mana kalau mengomedikan agama, pasti jadinya penistaan. Banyak tema sosial, kritik sosial. Itu lebih baik," ucap ulama NU tersebut.

Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga mengingatkan kepada siapa pun yang bukan ahli agama agar tidak membawa masalah agama dalam komedi. Dia khawatir, orang tersebut jadi terperosok dan menyinggung perasaan orang lain.

"Terkadang agama itu tidak bisa diukur dengan logic semata, karena ada keyakinan beragama itu," kata Kiai Cholil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement