REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Malaka, NTT, menjerat pelaku penembakan anak berusia 15 tahun hingga tewas dengan undang-undang pasal perlindungan anak .
"Pelaku sudah kami tangkap pekan lalu dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledoketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin (8/5/2023) pagi.
Kapolres mengemukakan hal itu berkaitan dengan kasus penembakan terhadap seorang anak yang merupakan kelompok Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang terjadi pada tanggal 28 April lalu hingga tewas.
Hasil autopsi oleh tim bidang kedokteran RS Titus Uly Polda NTT ditemukan sebutir peluru senapan angin jenis PCP di kepala bagian kanan dari korban.
Jonisius Bere Siri alias Joker ditangkap oleh aparat kepolisian setempat bersama dengan Mario Silberto Nahak alias Rio dan Alyance Seran alias Cong. Dari hasil pemeriksaan baru diketahui bahwa Jokerlah yang memulai semuanya dan melakukan aksi penembakan tersebut sehingga korban meninggal dunia.
Joker juga mengaku sebelum menembak korban, dia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu, Cong, Irfan dan Rio untuk menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi perguruan PSHT.
Joker sendiri merupakan ketua organisasi IKS Ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka."Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oeboboini.