Senin 08 May 2023 06:47 WIB

Pengamat: Erick Thohir Figur yang Cakap Bangun Komunikasi

Pengamat sebut Erick Thohir merupakan figur yang cakap dalam membangun komunikasi.

Menteri BUMN Erick Thohir berswafoto dengan warga. Pengamat sebut Erick Thohir merupakan figur yang cakap dalam membangun komunikasi.
Foto: Dok Rep
Menteri BUMN Erick Thohir berswafoto dengan warga. Pengamat sebut Erick Thohir merupakan figur yang cakap dalam membangun komunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi mengatakan, sosok Menteri BUMN Erick Thohir dianggap cakap dalam membangun komunikasi dengan para elit partai politik.

"Erick Thohir, di satu sisi tidak hanya punya keunggulan figur pribadi. Tapi merepresentasikan dukungan politik tertentu dari partai yang berhasil dia yakinkan," kata Ade dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (7/5/2023).

Baca Juga

Menurut dia, Erick memiliki peluang besar diusung sebagai calon wakil presiden, dengan keunggulan elektabilitas mumpuni. Selain itu, Erick dapat menumbuhkan kenaikan elektoral terhadap partai politik pengusung.

"Erick Thohir menjadi figur yang pantas mengisi kekosongan kursi cawapres terhadap semua parpol. Sosoknya menciptakan dampak positif elektoral," jelasnya.

Dengan diusungnya Erick, kata dia, semakin menambah tingkat keterpilihan terhadap figur capres dari koalisi manapun. Apalagi latar belakang eks Presiden Inter Milan ini berasal dari kalangan profesional bukan kader partai politik.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada periode 11-17 April 2023. Tergambar begitu jelas, capaian elektabilitas Erick Thohir konsisten menunjukkan peningkatan positif yang sangat signifikan.

Tren elektabilitas Erick Thohir terus mengalami kenaikan pesat dalam beberapa waktu belakangan. Mulai dari 17,5 persen di bulan Februari, 11,3 persen di bulan Maret dan meningkat 17,3 persen di April. Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement