REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor menertibkan parkir liar di Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Khususnya sekitar tempat makan Warpat, karena dianggap mengganggu arus lalu lintas.
"Penertiban parkir liar ini kita lakukan di beberapa titik khususnya di sekitaran Warpat, karena adanya parkir liar ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan lain," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Ahad (7/5/2023).
Iman menjelaskan, kepolisian dengan melibatkan instansi terkait melakukan penyisiran di sepanjang jalur wisata kawasan Puncak, lalu menertibkan parkir liar yang menggunakan bahu jalan.
"Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan wisata puncak. Sejumlah parkir liar yang kedapatan berada di bahu jalan pun langsung ditertibkan," ujarnya.
Iman mengatakan bahwa keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, melainkan juga memicu terjadinya kecelakaan, hingga tindakan kriminal di jalan seperti pecah kaca.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang berwisata untuk lebih tertib dan mematuhi aturan saat berwisata di kawasan Puncak, salah satunya untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, jangan memaksa parkir di bagian bahu jalan," terang Iman.
Menurutnya, penertiban parkir liar di Jalur Wisata Puncak sudah sering dilakukan, namun usai penertiban pengendara kerap membandel dengan memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya.
"Untuk itu kami pun akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang melakukan liburan di kawasan Puncak dengan tidak adanya parkir liar," tuturnya.