Jumat 05 May 2023 21:53 WIB

Otorita: Perolehan Tanah di IKN d Didukung Lintas Kementerian

Perolehan tanah IKN bisa via pelepasan kawasan hutan dan pengadaan lahan.

Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

"Proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Mia mengatakan, langkah tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yang menyebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan/atau aset dalam penguasaan (ADP).

Mia mengatakan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang. Sementara, tanah dengan status barang milik negara (BMN) adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

OIKN kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

"Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," jelas Mia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement