Jumat 05 May 2023 07:17 WIB

Baznas Kota Depok Himpun Dana Rp 4,21 Miliar Selama Ramadhan

zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang di Kota Depok sebesar Rp 2,12 miliar.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
 Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani.
Foto: Dok Pemkot Depok
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengklaim berhasil menghimpun dana umat melalui zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp 4,21 miliar selama bulan suci Ramadhan. Dana tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, infak atau sedekah, dan fidyah.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang sebesar Rp 2.123.120.179. Sementara zakat fitrah melalui beras terhimpun 150.297 kilogram (kg).

"Sementara itu zakat maal terhimpun sebesar Rp 1.424.013.926, sedangkan infak/sedekah terkumpul Rp 592.949.903 dan fidyah sebanyak Rp 71.434.360," jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

Adapun jumlah muzakki atau donatur selama periode tersebut adalah sebanyak 70.213 orang. Sementara jumlah mustahik atau penerima manfaat adalah sebanyak 35.279 orang.

"Terima kasih atas amanah yang sudah diberikan kepada Baznas Kota Depok, akan kita pelihara dengan baik dan disalurkan kepada para penerima manfaat. Kita kelola zakat sesuai dengan syariat dan regulasi," kata Endang.

Baznas Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun 2023 ini sebesar Rp 45 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023.

Penerima manfaat zakat fitrah adalah mereka yang merupakan ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement