Kamis 04 May 2023 15:45 WIB

Pengganjalan Tamsil Linrung, Pakar HTN: Kasian MPR

MPR harusnya tunduk pada konstitusi bukan pada seseorang.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis merasa kasihan dengan MPR RI, karena MPR tidak tunduk pada konstitusi tapi pada seseorang.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis merasa kasihan dengan MPR RI, karena MPR tidak tunduk pada konstitusi tapi pada seseorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merasa kasian dengan MPR RI. Sebagai lembaga yang harusnya memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel, justru MPR tidak menjalankannya.

“Padahal kita sedang berpikir (memberi masukan) ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi,” papar Margarito, Kamis (4/5/2023).

Hal ini disampaikan Margarito terkait dengan sikap Pimpinan MPR yang tidak melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI. “Ini bukan masalah mekanisme, tapi ini jelas masalah politik,” kata Margaito.

Ia menyaran Pimpinan MPR agar berhenti bermain politik di masalah ini. “Sudahlah berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” ungkap Margarito.

Pimpinan MPR diminta segera melantik Tamsil Linrung. Secara hukum dan legal fomal, tidak ada alasan Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” papar pakar tata negara ini.

Diungkapnya, mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Karena putusan paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.

Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.

Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang busuk. “Letak kebusukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.

Pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio mengatakan, tidak ada alasan pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad.

“Tamsil Linrung harus segera dilantik, bagaimanapun juga jabatan publik tidak boleh kosong. Kasian rakyat, jika ada kebijakan stategis yang harus diambil MPR,” kata Hendri, Kamis (4/5/2023).

Pimpinan MPR, lanjut Hendri, tidak punya alasan kuat untuk tidak melantik Tamsil Linrung. “Untungnya Pak Tamsil sabar sekali. Untuk kepentingan rakyat, harusnya ikuti prosedurnya untuk segera dilantik,” tegas Hendri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement