REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata jenis air gun yang digunakan Mustofa NR (60 tahun) menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Dengan Air Gun tersebut Mustofa NR menembak pintu kaca hingga pecah berserakan dan dua pegawai terluka akibat insiden tersebut.
"Masih kita lakukan pendalaman, ditambahkan dari forensik. Di laboratorium forensik ini akan dilakukan analisis," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (3/5).
Kombes Trunoyudo mengatakan senjata jenis air gun tersebut akan dijadikan bahan penyelidikan. Kemudian penyidik juga akan mendalami izin penggunaan senjata air gun tersebut. Karena perizinan kepemilikan air gun atau pistol angin secara legal dibuktikan dengan kartu izin kepemilikan.
"Semuanya bukti yang ada digunakan sebagai bagian untuk bahan penyelidikan. (Soal izin) nanti kita tunggu secara teknis," jelas Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial M (60 tahun) tidak terafiliasi dengan jaringan teroris manapun. Hal itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri.
"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Selasa (2/5) lalu.
Selain itu pelaku yang yang diduga berasal dari Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung tersebut tidak termasuk kategori lone wolf. Bahkan pelaku berinisial M juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem. Namun pihaknya tetap akan melakukan profiling secara lengkap oleh tim APSIFOR dan tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Namun dari bukti sementara yang didapat pihak penyidik, lanjut Hengki, pelaku M melakukan penembakan di kantor MUI karena ingin diakui sebagai wakil nabi. Bahkan keseriusannya untuk mendapatkan pengakuan dari MUI terkait kasus eksistensi sebagai wakil nabi, pelaku beberapa kali berkirim surat kepada pimpinan MUI.
"Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," ungkap Hengki.