Rabu 03 May 2023 19:55 WIB

Tiket Masuk Borobudur Buat WNI Murah, Buat WNA Masih Dibahas

Tarif tiket masuk bagi WNA akan ditentukan BLU BP Borobudur.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Kunjungan wisata peserta 3rd Sherpa Meeting G20 tersebut untuk memperkenalkan destinasi wisata di Indonesia.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Kunjungan wisata peserta 3rd Sherpa Meeting G20 tersebut untuk memperkenalkan destinasi wisata di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 — Rp 15 ribu per sekali masuk per orang. Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan tiket kendaraan sebesar Rp 5.000 — Rp 25 ribu per sekali masuk. Adapun tarif tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Mei 2023)," tulis Pasal 16 PMK Nomor 42 Tahun 2023 dikutip Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, besaran tarif tiket masuk bagi warga negara asing akan ditentukan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor. 

Dari sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement