Rabu 03 May 2023 17:01 WIB

Polda Sumbar Ambil Alih Laporan Muhammadiyah

Polda Sumbar mengambil alih laporan Muhammadiyah terhadap Ustaz Hafzan El Hadi Mudir.

Ustadz Hafzan El Hadi minta maaf usai menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Polda Sumbar mengambil alih laporan Muhammadiyah terhadap Ustaz Hafzan El Hadi Mudir.
Foto: Tangkapan layar
Ustadz Hafzan El Hadi minta maaf usai menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Polda Sumbar mengambil alih laporan Muhammadiyah terhadap Ustaz Hafzan El Hadi Mudir.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatera Barat mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan ustaz asal Payakumbuh berinisial ustaz Hafzan El Hadi Mudir alias HEH terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Baca Juga

Menurut Dwi, sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebuttidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.

"Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi," kata Dwi Sulistyawan.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh.

Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.

Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.

Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.

"Kami dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH. Namun, persoalan ini kami lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kami patuh terhadap aturan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumatera Barat Miko Kamal mengatakan proses hukum harus berjalan meski ada sarana keadilan restoratif. Menurut Miko, apabila kasus tersebut diselesaikan tanpa persidangan, maka akan berbahaya dan rentan membuat persoalan itu terulang di kemudian hari.

"Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kami menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara barbar dan tidak beradab, sesuai arahan ketua umum PP Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis," kata Miko.

Dia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan, namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti dan harus berdiskusi dengan Muhammdiyah terkait hal tersebut.

"Kami laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE," ujar Miko.

Sebelumnya, ustaz HEH dalam status di media sosialnya mengunggah sebuah video dan menuliskan kalimat yang bernada ujaran kebencian. "Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syiah. Ber-Islamlah tanpa ormas," tulis HEH.

Hal itu memantik kemarahan sejumlah warga dan pengurus Muhammadiyah di Sumbar. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar telah menggelar rapat pleno dan memutuskan dua hal. Pertama, dalam konteks ukhuwah islamiah, telah diberikan maaf kepada yang bersangkutan. Kedua, meski dimaafkan, proses hukum berdasarkan tetap berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement