REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengatakan bahwa telah menerima enam laporan terkait jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi ini dari masyarakat.
"Kami menerima enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/5/2033).
Ia mengatakan, laporan mengenai kerusakan ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya diterima Ombudsman Lampung melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, yang ditindaklanjuti oleh Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. "Tim kami sudah turun ke lokasi sebagaimana yang laporan masyarakat guna melihat langsung kondisi jalan di sana," kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan warga, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan. "Sudah lebih dari tujuh tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki, bahkan kerusakan jalan tersebut sudah sering menimbulkan kecelakaan, sehingga kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa warga yang melapor ke Ombudsman Lampung, kesemuanya harus memenuhi persyaratan formil dan materil. "Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan, silakan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya," kata dia.
Sebagai informasi, pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, atau via WhatsApp Pengaduan di nomor 08119803737 atau email Pengaduan: [email protected].