Selasa 02 May 2023 19:19 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Santunan meninggal sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memberi keterangan terkait  kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Foto: dok istimewa
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memberi keterangan terkait kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan 69 orang selamat dari kecelakaan Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan, Provinsi Riau, menuju Tanjung Pingan, Provinsi Kepulauan Riau. Terhadap kecelakaan tersebut Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

“Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, lewat keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Dewi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut dan mendoakan keluarga diberikan ketabahan menghadapinya. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan langkah proaktif atas kejadian tersebut, di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja dalam menginventarisir penumpang.

“Dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia,” jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat. Dengan demikian korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat.

“Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Dewi.

Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement