Selasa 02 May 2023 09:47 WIB

LBH Muhammadiyah Minta Polri Juga Jerat Thomas Djamaluddin

Unggahan Thomas dinilai sebagai akar dari pernyataan ancaman yang disampaikan APH.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar klarifikasi Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengenai status Facebooknya di blognya. Thomas menjelaskan statusnya tentang perbedaan Idul Fitri Muhammadiyah dan pemerintah.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar klarifikasi Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengenai status Facebooknya di blognya. Thomas menjelaskan statusnya tentang perbedaan Idul Fitri Muhammadiyah dan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kasus penghalalan darah para warga Muhammadiyah tak cukup dengan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Direktur LBHAP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mendesak agar Polri juga menetapkan Thomas Djamaluddin (TDj) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses dan menetapkan APH sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufiq dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga

Menurut dia, awal mula kasus pengancaman melalui media sosial yang dilakukan tersangka APH karena sikap dugaan permusuhan yang diunggah oleh TDj di akun media sosialnya. Karena itu, dalam pengembangan perkara nantinya, diharapkan TDj juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

APH dan TDj adalah dua peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi pemicu keresahan publik terkait pengancaman pembunuhan terhadap para warga Muhammadiyah.

Pengancaman tersebut dilakukan melalui akun Facebook pada 23 April 2023. Kasus itu bermula dari unggahan komentar yang disampaikan TDj melalui akun media sosialnya dengan tulisan menyinggung para warga Muhammadiyah yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023 lebih awal dibanding keputusan pemerintah. Dalam unggahannya itu, TDj menilai warga Muhammadiyah melakukan 'pembangkangan'.

TDj pun menyindir 'pembangkangan' yang dilakukan Muhammadiyah itu dengan meminta fasilitas dan izin penggunaan tempat atau lapangan untuk gelaran shalat Id lebih awal. “Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh minta difasilitasi tempat shalat Ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata TDj.

Pernyataan TDj itu pun dilanjutkan dengan komentar pengancaman pembunuhan oleh tersangka APH yang dituliskan pada unggahan TDj tersebut. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulis tersangka APH.

Tersangka APH pun menantang para warga Muhammadiyah untuk melaporkan pengancamannya itu ke kepolisian karena merasa tak takut masuk penjara. “Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara,” tulis APH.

Sikap dan unggahan TDj, bersama APH tersebut mendapatkan reaksi dan kecaman dari publik. Mengingat keduanya adalah peniliti pada badan riset milik negara. Sejumlah warga dan pengurus Muhammadiyah di berbagai daerah pun banyak yang melaporkan TDj dan APH ke kepolisian untuk pertanggungjawaban hukum.

Termasuk pelaporan yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement