REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundurkan diri dari jabatannya menjelang Pemilu 2024. Ketua KPU NTT Thomas Dohu ketika dikonfirmasi di Kupang, Senin (1/5/2023), membenarkan hal tersebut yakni dua Ketua KPU berasal dari kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka.
"Keduanya berasal dari KPU Malaka dan KPU Timor Tengah Utara (TTU)," katanya ketika dimintai keterangan soal pengunduran diri dua Ketua KPU di NTT itu.
Keduanya mengundurkan diri dari jabatan mereka karena menjadi bacaleg dan berharap bisa lolos hingga ke DPRD di dua kabupaten itu. Dia menyebutkan Paulinus Lape Feka yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU TTU itu mengundurkan diri dari jabatannya yang sesuai aturan harus menjabat selama empat tahun tiga bulan.
Sementara itu, mantan Ketua KPU dari Malaka bernama Makarius Bere Nahak juga sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke KPU sejak satu pekan lalu. "Surat resmi sudah dikirim ke KPU RI sejak sepekan yang lalu dan sudah tidak masuk kantor lagi semenjak surat itu dikirimkan," tambah dia.
Selain dua Ketua KPU tersebut, ada juga satu anggota KPU Malaka yang ikut mengundurkan diri dengan alasan yang sama yakni maju menjadi bakal caleg DPRD. Dia juga menjelaskan bahwa untuk maju menjadi bakal caleg merupakan hak masing-masing.
"Namun karena ketiganya adalah penyelenggara Pemilu maka mereka wajib mengundurkan diri," tambah dia