Kamis 27 Apr 2023 20:25 WIB

Kemenkumham Lampung Sebut Sanksi untuk Sipir Viral Tunggu Inspektorat

Dhawang dan istrinya mengaku beberapa barang bukan milik mereka pribadi.

Kemenkumham. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima L Tobing menegaskan bahwa untuk sanksi kepada sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral yakni Dhawang Delvie menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Foto: kemenkumham.go.id
Kemenkumham. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima L Tobing menegaskan bahwa untuk sanksi kepada sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral yakni Dhawang Delvie menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima L Tobing menegaskan bahwa untuk sanksi kepada sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral yakni Dhawang Delvie menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

"Jadi yang memutuskan hukuman bagi yang bersangkutan yakni Itjen Kemenkumham," kata Kakanwil Sorta Delima, di Bandarlampung, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Sehingga, pihaknya pun hingga kini masih menunggu Inspektorat Jenderal Kemenkumham datang ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya kepada Dhawang Delvie. "Sebelumnya ketika berita ini viral, kami di kanwil juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan langsung memanggil Kalapas dan yang bersangkutan serta seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan internal tersebut yang bersangkutan mengakui bahwa memang pernah mengunggah foto-foto tersebut di media sosial. "Lalu saya keluarkan perintah untuk dimutasi pemeriksaan ke kanwil. Kemudian 24 April, saya minta Kadiv Pas segera lakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Dhawang dan istri untuk klarifikasi terkait postingan yang viral itu," ujarnya pula.

Ia mengatakan bahwa dari data yang diberikan oleh yang bersangkutan dan istri ada beberapa barang yang diakuinya bukan milik mereka pribadi seperti yang katanya memiliki rumah sakit. "Nah, itu sebetulnya bukan rumah sakit tetapi klinik bersalin milik mertuanya yang sudah lama berdiri sejak 2009 sebelum Dhawang menikah dengan Istrinya," kata dia lagi.

Kemudian, soal kolam renang yang juga sempat dia (Dhawang) unggah sebenarnya itu kolam renang anak kecil. "Saya juga langsung ke rumah Dhawang dan memang kolam itu adalah kolam renang anak kecil dengan ukuran sekitar 2,5 kali 4 meter. Rupanya itu kata Dhawang untuk anaknya yang berumur 4 tahun dan 8 tahun yang perempuan semua, bahkan rumahnya juga tidak besar di BTN dengan ukuran sekitar 120 meter persegi," ujarnya.

Atas peristiwa viral yang terjadi kepada salah seorang bawahannya, Sorta pun meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang tak perlu. "Saya sebenarnya sebelum kejadian ini, sudah dapat perintah dari pusat agar seluruh jajaran dapat hidup sederhana, sebagaimana imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh pegawai dan ASN dapat jadi contoh teladan dan hidup sederhana," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement