Kamis 27 Apr 2023 12:28 WIB

BRIN: Andi Pangerang Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN

Sidang Majelis Etik ASN BRIN menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Sidang Majelis Etik ASN BRIN menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik
Foto: Dok Republika
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Sidang Majelis Etik ASN BRIN menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Majelis Etik ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah dilakukan terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hasil sidang menyatakan, APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, lewat keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap APH. Ratih menyebutkan, majelis terdiri atas unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," kata dia.

Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Selama proses sidang, kata dia, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB, Rabu (26/4/2023). "Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.

Ratih menerangkan, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," kata dia.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyampaikan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Handoko berharap kejadian kali ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali pada masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Dia menambahkan, meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, tapi ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," kata Handoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement