Rabu 26 Apr 2023 16:48 WIB

Jalan Damai Tertutup Bagi Anak dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Miris, aksi penganiayaan disaksikan oleh sang bapak yang berpangkat AKBP.

Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)
Foto: Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri, Nawir Arsyad Akbar, Flori Sidebang, Antara

Belakangan viral beredar video aksi penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, anak dari pejabat KBO Dt Res Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin, terhadap Ken Admiral di sebuah SPBU di Medan. Dalam rekaman video itu, tampak korban sempat diinjak-injak oleh pelaku.

Baca Juga

Keluarga Ken Admiral menegaskan tidak akan membuka pintu damai bagi pelaku. Ibu Ken Admiral, Elvi, mengatakan, sebelum kasus ini menjadi viral di media sosial, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan kasus ini dengan keluarga AKBP Achiruddin secara damai. 

Namun, saat itu upaya perdamaian dari keluarga Ken tidak bertemu. Dan kini, menurut Elvi, pihak keluarganya ingin kasus ini diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Perdamaian sudah pernah kami coba tidak ada titik temu. Karena anak saya dipijak-pijak (injak-injak) melebihi binatang, jadi sekarang biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Elvi, Rabu (26/4/2023). 

Elvi, ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) karena telah menetapkan penganiaya anaknya sebagai tersangka dan memproses Achiruddin Hasibuan. 

Elvi berharap, Polda Sumut menuntaskan kasus ini sehingga keluarganya mendapatkan keadilan yang setimpal. "Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.

Elvi mengaku lega penanganan kasus ini ditarik oleh Polda Sumut. Karena sebelumnya di Polrestabes Medan, kasus ini tidak jelas karena adanya aksi saling lapor antara pihak korban dan pihak Achiruddin Hasibuan yang merupakan pelaku. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Polisi Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, seusai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan oleh AKBP Achiruddin.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya aksi saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan, laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ujar Sumaryono.

Sumaryono menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chat seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut. "Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023). 

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. 

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aditya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

 

 

 

photo
Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement