REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan, seluruh jajarannya tidak melaksanakan halal bihalal pada hari pertama bekerja pascacuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah pada Rabu (26/4/2023). Hal itu berdasarkan surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halal bihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut. Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtia di Jakarta pada Selasa (25/4/2023).
Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)'.
Untuk itu, kata Maria, pada Rabu, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. "Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halal bihalal," kata Maria.
Pada Senin (24/4/2023), Menpan-RB ad interim Mahfud MD mengeluarkan imbauan agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriyah. Meski demikian, kata Mahfud, ASN, TNI, Polri, dan pegawai institusi pemerintah tak boleh menambah cuti Lebaran.
"Tidak boleh nambah cuti. Jadi ini tidak ada penambahan cuti. Cuti bersama tetap tidak ditambah," kata Mahfud di Hotel Sheraton, Kota Surabaya, Senin (24/4/2023).