REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian membeberkan, tersangka FM (32 tahun) dan SDS (49) awalnya ingin menggunakan racun tikus untuk membunuh korbannya, yakni NSB (63). Korban merupakan pemilik hotel di Jakarta Barat sekaligus atasan mereka.
"Awalnya, pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Namun, rencana itu tidak jadi karena menurut mereka (tersangka), korban akan lebih cepat meninggal jika pembunuhan menggunakan tali. Indra menjelaskan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan selama dua pekan, tepatnya awal April 2023.
Awalnya salah satu pelaku, SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan yang dimiliki oleh korban, namun pelaku lainnya, yakni FM merencanakan untuk membunuh. "Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," katanya.
Pada 10 April, pelaku inisial SDS diperintahkan pelaku berinisial FM untuk membeli lakban. Setelah itu pada 11 April para pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Keesokan harinya pada 12 April pada saat korban menyuruh para pelaku untuk melakukan pekerjaan, para pelaku menolak.
"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," katanya.
Pada saat korban terjatuh kemudian para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban. "Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban, telepon seluler (ponsel) dan dua mobil bermerek Fortuner dan BMW yang dibawa lari ke arah Banten. "Pada 13 April pukul 21.00 kami berhasil menemukan mobil korban di daerah Krojo, Banten, yaitu mobil BMW terparkir di dekat masjid," katanya.
Setelah itu, pada pukul 04.00 tanggal 14 April, tim kepolisian berhasil menemukan kembali mobil Fortuner yang dititipkan di sebuah penitipan mobil. Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali sehingga tim melakukan pengejaran.
"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.