Kamis 20 Apr 2023 14:48 WIB

Jubir Bantah Gadai Kantor Bupati Kepulauan Meranti Disetujui Kemenkeu RI

Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Meranti denga pinjaman daerah.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yaitu Yustinus Prastowo.
Foto: Dok Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yaitu Yustinus Prastowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI  membantah tudingan telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp100 miliar. Sebelumnya gaduh terkait soal dugaan kantor bupati Kepulauan Meranti diagunkan ke bank Riau Kepri (BRSK) sebagai jaminan kredit oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Kemenkeu menyetujuinya.

"Kemenkeu membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Meranti dan yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ujar Juru Bicara Kemenkeu RI  Yustinus Prastowo di akun resmi Twitter @prastow seperti dikutip Republika.co.id pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga

Yustinus menegaskan bahwa persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman, kata dia, harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu pun tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 dengan jelas dan tegas menyoal pinjaman.

Yustinus melampirkan sejumlah poin terkait tentang pinjaman. "Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," tegas dia.

Yustinus mengatakan, beberapa daerah memang menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit. Namun, mereka tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Kasus penggadaian kantor bupati telah menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. KPK menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.

Yasonna mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnnya.

KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement