REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan aturan mengenai jabatan fungsional dosen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan keberadaan aturan tersebut akan memastikan penilaian dan kenaikan jenjang jabatan para dosen tidak akan terhambat menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
"Akselerasi atau percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen," kata Alex di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Dengan demikian, para dosen tidak perlu khawatir keberadaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 akan menghambat penilaian dan kenaikan jenjang karier mereka.
Lebih lanjut, dia menyampaikan draf masukan dari Kemendikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen itu telah diterima oleh Kementerian PAN-RB, tepatnya pada pekan lalu.
Di samping meminta masukan dari Kemendikbudristek, Alex mengatakan pihaknya juga meminta masukan dari para dosen.
"Kami juga berterima kasih atas berbagai masukan yang datang, termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan contoh penerapan aturan seperti itu yang terbaik di sejumlah negara," ujarnya.
Berikutnya, aturan soal jabatan fungsional dosen juga disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.
Selain menyiapkan aturan tentang jabatan fungsional dosen yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 itu, Kementerian PAN-RB juga sedang menyiapkan aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN. "Soal transformasi ASN, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka," jelas Alex.
Aturan tersebut, tambah dia, juga ditujukan untuk memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif.
Alex lalu menyampaikan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN, termasuk dosen karena mereka tidak ada lagi perlu mengisi penilaian kinerja yang rumit.
"Dengan demikian, ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi," ujar Alex.