Senin 17 Apr 2023 21:01 WIB

KAI Terbuka Jika Ada Perubahan Syarat Vaksin Ketiga dari Pemerintah

PT KAI masih menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga bagi penumpang kereta.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa
Foto: Humas PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan pihaknya terbuka apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga. Terutama untuk penumpang kereta api jarak jauh.

"Kalau dari KAI, kita sangat terbuka, artinya selama pandemi ini kita mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat edaran. Artinya, kalau sewaktu-waktu ada perubahan yang diinstruksikan melalui surat edaran, kita langsung akan mengikuti," kata Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Eva menambahkan pihak KAI akan selalu mendukung kebijakan dan arahan yang ditetapkan pemerintah termasuk langkah untuk mencegah penyebaran penyakit. Apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin bagi penumpang KA jarak jauh, pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat melalui seluruh kanal media resmi KAI.

"Kalaupun memang diputuskan untuk vaksin tidak dijadikan persyaratan, kami pasti akan langsung mengikuti. Jadi, kita sifatnya pasti akan selalu men-support dan akan mengikuti apapun yang diatur oleh pemerintah," kata dia.

Sebagai informasi, PT KAI hingga saat ini masih menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga bagi penumpang dewasa atau usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut, menurut KAI, merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Mengingat hal tersebut, KAI juga tetap membuka pos pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang di masa mudik Lebaran 2023 seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang merupakan bagian dari area Daop 1 Jakarta.

Sebelumnya pada Ahad (16/4/2023) saat kunjungan kerja di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menghubungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta agar PT KAI mencabut persyaratan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi pengguna jasa kereta api.

Hal tersebut, mengingat Presiden Joko Widodo telah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement