Senin 17 Apr 2023 16:09 WIB

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengarak Dua Wanita Pemandu Lagu Karaoke

Dua wanita itu diarak warga hingga diceburkan ke laut, bahkan nyaris ditelanjangi.

Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, meresmikan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta Bukittinggi, Sabtu (29/10/2022)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, meresmikan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta Bukittinggi, Sabtu (29/10/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menyatakan, sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan. Video aksi persekusi sempat viral di media sosial pada pekan lalu. 

"Kita telah periksa tujuh orang saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Kita masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan," kata Kapolda di Padang, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Suharyono mengatakan, tiga tersangka itu sudah dalam pengamanan petugas kepolisian dan hanya menunggu bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan. Menurut Kapolda, tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.

"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.

Suharyono mengatakan, tindakan yang dilakukan para pelaku untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menutup warung karaoke yang beroperasi dan kemudian melakukan persekusi terhadap dua wanita yang berada di lokasi itu sangat tidak dibenarkan.

"Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.

Kapolda mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat. Dia menambahkan juga akan melakukan penertiban terhadap anggota kepolisian yang seharusnya dapat melakukan tindakan pencegahan sehingga hal ini tidak terjadi.

"Harusnya pihak kepolisian dulu yang turun melakukan pengamanan, bukan masyarakat seperti yang terjadi saat ini," kata dia.

Sebelumnya, dua wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi Hendra Yose membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadhan.

"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra, Selasa (11/4/2023).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement