Selasa 02 Nov 2021 21:14 WIB

Kapolres Pasaman Dicopot Kapolri, Ini Kata Kapolda Sumbar

AKBP Dedi Nur Andriansyah dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra, mengatakan pencopotan Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, karena Dedi abai dengan pengawasan protokol kesehatan. Polda Sumbar, menurut Teddy, juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dengan kejadian abai prokes dalam sebuah kegiatan.

"Ada pelanggaran prokes. Nanti saya akan langsung periksa siapa saja yang terlibat," kata Teddy, Selasa (2/11).

Baca Juga

Teddy mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar konsekuen menegakkan aturan di wilayah hukum masing-masing. Ia tidak ingin pelanggaran serupa seperti di Pasaman tidak terulang di wilayah hukum Polres lain di Sumbar.

"Cara mengendalikan jajaran itu cukup memberi reward kepada yang baik dan yang melanggar diberi punishment," ujar Teddy.

Sebelumnya diberitakan Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Salah satu yang dicopot adalah AKBP Dedi Nur Andriansyah dari kapolres Pasaman. Dedi dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Ia digantikan oleh AKBP Fahmi Reza yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, AKBP Dedi Nur Andriansyah pernah mendapat teguran dari Kapolda Sumbar yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Polisi Toni Harmanto.

Salah satu ulah AKBP Dedi yang menjadi pusat perhatian adalah dia pernah berkata-kata kasar kepada wartawan sekitar Juni 2021 lalu. Kedua, pada Oktober 2021 lalu, terkait kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam kasus ini, video anak tersangka yang minta keadilan sempat viral di media sosial. Anak tersangka menyebutkan, kasus itu tidak harus sampai diproses hukum. Sebab, kasus itu hanya antara bapaknya dan saudara bapaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement