Ahad 16 Apr 2023 16:25 WIB

KKP Imbau Masyarakat tidak Manfaatkan Minyak Bangkai Paus

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.

Dokter hewan melakukan pengukuran pada bangkai Paus Sperma (Physeter macrocephalus) yang terdampar di Pantai Yeh Leh, Jembrana, Bali, Ahad (9/4/2023). Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan dalam kurun waktu seminggu ada tiga kejadian paus yang terdampar dengan kondisi mati yakni Paus Bryde di Pantai Batu Lumbang, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (1/4), Paus Sperma di Pantai Yeh Malet, Kabupaten Karangasem pada Rabu (5/4), dan Paus Sperma di Pantai Yeh Leh, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (8/4/2023).
Foto:

Yudi menjelaskan bahwa penanganan paus terdampar dilakukan dengan cara dikubur sesuai kesepakatan bersama di lapangan. Mengingat ukurannya yang besar, paus dikubur dengan alat berat dibantu oleh pemda, Yayasan Bali Bersih, dan masyarakat setempat pada 3 April lalu.

"Sebelum dikubur, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel paus untuk diuji di laboratorium agar diketahui jenis dan penyebab kematiannya," ungkapnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement