Jumat 14 Apr 2023 14:15 WIB

Kronologi Tersebarnya Foto Wanita Berparas 'Cantik' Disebut Pencuri, Tapi Ternyata Bukan

Fakta yang terjadi tidak ada niatan anak tersebut untuk mencuri.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Obat-obatan terlarang (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Obat-obatan terlarang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Video dan foto wanita berparas 'cantik' pencuri motor sempat viral di media sosial. Belakangn diketahui wanita itu bukan mencuri, namun terpengaruh oleh obat-obatan terlarang. 

“Kebetulan parasnya memang cantik, sehingga cepat viral dalam waktu satu hari,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn, kemarin. 

Baca Juga

Saat memberikan keterangan pers, Kapolres ikut menghadirkan Kades Kwancen. Dalam konferensi pers itu diketahui bahwa niat awal menggunggah foto dan video gambar wanita cantik itu hanya mengunggah di grup WA perangkat desa dengan tujuannya supaya warga berhati- hati dan slalu mewaspadai terhadap berbagai bentuk kejahatan, terlebih menjelang lebaran.

Namun unggahan ini diambil dan bisa menyebar ke mana- mana hingga viral. Fakta yang terjadi tidak ditemukan niat anak tersebut untuk menguasai barang (sepeda motor), karena juga tidak ada perusakan.

Yolanda juga menyampaikan, anak tersebut sebelumnya jalan kaki dari rumahnya di Magelang Kota ke rumah temannya di Bandongan. Saat pergi ke Bandongan belum mengonsumsi obat terlarang dan baru mengonsumsi di Bandongan.

Dengan pengakuan ini juga menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan penelusuran dari mana pil koplo itu didapatkan, termasuk siapa saja teman- temannya yang selama ini mengonsumsi dan dari mana mendapatkannya. “Tentunya ini menjadi tugas baru bagi kami untuk mengetahui sumber pil koplo dan akan kami kembangkan,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan, anak ini sebenarnya duduk di kelas VIII dan sudah dikeluarkan oleh sekolahnya. Remaja wanita itu brokenhome dan sejak masih balita tinggal dengan eyangnya setelah bapak ibunya sudah berpisah.

Berdasarkan pengakuan sudah mengonsumsi obat terlarang dari kelas VII. “Dan kami juga sudah menanyakan anak ini bersedia kembali ke sekolah. “Secara moral kita juga harus peduli terhadap hak- hak yang semestinya didapatkan anak tersebut,” kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement