Jumat 14 Apr 2023 22:25 WIB

Respons KemenPPPA Soal Viral Maling Motor Berparas Cantik

KemenPPPA menyayangkan tersebarnya identitas ABH di dunia maya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
IHGMA DIY Siap Sambut Lonjakan Wisatawan di Libur Lebaran 2023 YOGYAKARTA -- Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DIY mengaku siap menyambut lonjakan wisatawan di libur Lebaran 2023 nanti. Pasalnya, DIY diperkirakan akan kedatangan hampir enam juta orang saat libur Lebaran. Ketua IHGMA DPD DIY, Herryadi Baiin mengatakan, pihaknya siap berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia (SDM) dalam mengembangkan industri pariwisata di DIY. Industri perhotelan, katanya, menjadi salah satu gatekeeper penting dalam menyambut wisatawan yang datang ke DIY.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
IHGMA DIY Siap Sambut Lonjakan Wisatawan di Libur Lebaran 2023 YOGYAKARTA -- Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DIY mengaku siap menyambut lonjakan wisatawan di libur Lebaran 2023 nanti. Pasalnya, DIY diperkirakan akan kedatangan hampir enam juta orang saat libur Lebaran. Ketua IHGMA DPD DIY, Herryadi Baiin mengatakan, pihaknya siap berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia (SDM) dalam mengembangkan industri pariwisata di DIY. Industri perhotelan, katanya, menjadi salah satu gatekeeper penting dalam menyambut wisatawan yang datang ke DIY. "Kami siap memantapkan skill, knowledge dan attitude untuk seluruh insan perhotelan," kata Herryadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (14/4/2023). Herryadi menuturkan, DIY masih didominasi oleh wisatawan domestik. Meski begitu, DIY juga harus bersiap dengan wisatawan mancanegara (wisman), mengingat masih ada wisman yang berkunjung ke DIY meski tidak sebesar wisatawan domestik. Potensi-potensi yang di DIY, seperti sudah adanya rute penerbangan internasional yang sudah dibuka di Yogyakarta International Airport (YIA) harus dimanfaatkan untuk menarik wisman datang ke DIY. Sebab, saat ini Bali masih menjadi destinasi nomor satu di Indonesia yang dikunjungi wisman. "DIY didominasi wisatawan lokal yang menjadi kekuatan, namun juga harus bersiap dengan wisatawan asing. Apalagi adanya YIA yang buka rute internasional," ujar Herryadi. Lebih lanjut, Herryadi menyebut bahwa dua tahun lebih pandemi Covid-19 telah membuat industri perhotelan mengalami penurunan. Industri perhotelan khususnya di DIY baru mulai pulih pada 2022, Meski saat ini ada tren kenaikan, namun industri perhotelan tetap harus waspada. "Karena adanya krisis ekonomi global," jelasnya. Untuk itu, prediksi lonjakan wisatawan pada momen libur Lebaran 2023 ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan industri perhotelan maupun pariwisata di DIY. Hal ini juga akan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat di DIY. Sejalan dengan libur Lebaran, pada April 2023 ini IHGMA DIY juga memasuki usia ke-7. Dalam rangka HUT ke-7 IHGMA DIY yang jatuh pada 20 April, pihaknya menggelar bakti sosial di Panti Asuhan Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. "Kami memberikan dukungan kepada anak-anak disabilitas yang dirawat di panti asuhan ini," terang Herryadi. Menurut Herryadi, anak-anak yang ada di panti asuhan tersebut membutuhkan bantuan pakaian layak pakai, dan kebutuhan pokok lainnya. Untuk itu, pihaknya juga memberikan bantuan berupa uang kepada pengasuh yang ada di panti asuhan itu. "Banyak sekali yang kami dapatkan di tempat ini. Kita saling mendoakan, memberikan sesuatu yang baik, dukungan dan sesuatu yang berharga,” tambahnya. Staf administrasi Panti Asuhan 2 Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY, Theodora Widi mengatakan, saat ini ada tiga Panti Asuhan Yayasan Sayap Ibu di DIY. Panti asuhan 1 khusus untuk pengasuhan anak balita dan anak terlantar. "Ada 12 sampai 18 anak yang kebanyakan diadopsi, dan anak disabilitas hanya sedikit," kata Widi. Panti asuhan 2 khusus rehabilitasi disabilitas majemuk terlantar. Mereka yang ada di panti asuhan ini dilayani seumur hidup, dan saat ini ada 16 anak putri dan delapan putra disabilitas dari usia 9-37 tahun. "Semuanya (di panti asuhan 2) yang tidak punya orang tua, keluarga, dan sanak saudara lainnya," ujarnya. Sedangkan, di panti asuhan 3 khusus untuk kemandirian disabilitas terlantar yang saat ini dihuni oleh 15 orang dengan usia dari 17 tahun hingga 30 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

"Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri," kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4).

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak mempublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. 

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas," ujar Nahar.

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. 

"Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak," ucap Nahar. 

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

"Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya," kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika pada Kamis (13/4/2023).

Ternyata, berdasarkan keterangan Polres Magelang Kota, remaja berparas cantik tersebut ada dalam pengaruh obat-obatan ketika menaiki motor orang lain dan membawanya berputar-putar selama dua jam. 

"Jadi, anak yang bersangkutan berada di bawah pengaruh pil koplo yang dikonsumsinya,” ungkap Kapolres Magelang Kota, Yolanda Sebayang di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement