Kamis 13 Apr 2023 13:46 WIB

Ini Pernyataan Jonan Ketika Menolak Tegas KA Cepat Jakarta-Bandung

Dengan rute pendek, pembangunan kereta cepat dinilai tidak diperlukan.

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Stasiun Halim, Jakarta , Jumat (31/3/2023). Pemasangan rel Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) telah rampung, Total sebanyak 304 Km rel telah terpasang yang meliputi jalur ganda seluruh trase KCJB sejauh 142,3 Km, rel di 4 stasiun dan depo Tegalluar. Dengan sudah tersambungnya seluru Jalur KCJB akan membantu percepatan penyelesaian proyek yang sudah memasuki tahap akhir.
Foto:

Menurut Jonan, pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa akan membebani anggaran negara. Sementara, wilayah lain belum memiliki fasilitas transportasi tersebut. "Banyak di daerah yang lihat kereta saja tidak pernah," ujarnya ketika itu. 

Pembangunan Kereta Cepat Belum Diperlukan 

Pada awal September 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kereta cepat Jakarta-Bandung tak begitu diperlukan. Ia menilai rute dengan jarak 142,3 km itu terlalu pendek. 

Karena rute pendek seperti Jakarta-Bandung tidak cocok dengan kereta berkecepatan di atas 300 km per jam. Akselerasi kereta akan berkurang karena waktu tempuh antarstasiun hanya kisaran lima menit. 

Namun, pada 12 Januari 2016, Jonan menandatangani izin trase atau rute kereta api cepat Jakarta-Bandung. Terkait ketidakhadiran Jonan di acara peletakan batu pertama proyek ini, staf khusus menhub saat itu Hadi Musthofa Djuraid menyampaikan alasannya.

Menurut dia, Jonan tidak hadir karena sedang berfokus menuntaskan perizinan. PT KCIC, dia menjelaskan, sudah memiliki izin trase sehingga bisa memulai proyek. Namun, mereka juga harus mengantongi izin pembangunan pengerjaan proyek berjalan.

Izin pembangunan, Hadi menjelaskan, bukan izin administratif, melainkan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis keselamatan prasarana kereta api. "Masih ada hal teknis yang belum dipenuhi PT KCIC."

Konsesi 50 Tahun

Pada 2016 Ignasius Jonan sudah melunak, namun tetap terukur. Ia meminta wakut konsesi palimg itu 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, Jonan menegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.

"Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi," ujarnya di DPR RI, Selasa (26/1/2016). 

Angka konsesi ini jauh lebih rendah dibandingkan kesepakatan yang dicapai baru-baru ini. Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (10/4/2023) menyebut bahwa konsesi 80 tahun dimungkinkan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement