Rabu 12 Apr 2023 08:28 WIB

DPR Tagih Penjelasan 100 Surat dari PPATK ke Kabareskrim

DPR menagih penjelasan 100 surat dari PPATK ke Kabareskrim Polri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD  berbincang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelum mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). DPR menagih penjelasan 100 surat dari PPATK ke Kabareskrim Polri.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD berbincang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelum mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). DPR menagih penjelasan 100 surat dari PPATK ke Kabareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kerja Komisi III DPR RI yang menghadirkan Menkopolhukam, Menkeu dan Kepala PPATK membuka beberapa fakta baru. Salah satunya tentang 100 surat yang dikirim PPATK ke aparat penegak hukum (APH) di luar Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III, Supriansa mengatakan, banyak surat-surat yang dikirim PPATK itu belum dijelaskan tindak lanjut dari APH terkait. Antara lain enam surat pada 2009, lalu 2010-2011 dengan nilai transaksi seperti Rp 736 atau 752 miliar.

Baca Juga

Kemudian, pada 2012 ada transaksi mencurigakan dilaporkan PPATK yang nilainya mencapai Rp 55 triliun dan pada 2020 yang nilainya mencapai Rp 199 triliun. Supriansa mempertanyakan tindak lanjut APH terkait di luar Kemenkeu tersebut.

Ia menilai, data ini sangat dibutuhkan untuk melahirkan kesimpulan sementara. Supriansa mempertanyakan, apa kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, Polri, KPK, Kejaksaan, sampai tidak menindaklanjuti sembilan poin itu.

Apalagi, ia mengingatkan, dari 15 poin yang dipaparkan Menkeu, Sri Mulyani, baru enam yang sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan. Artinya, masih ada sembilan poin dari surat-surat yang dikirim PPATK dan belum ditindaklanjuti APH terkait.

Selain itu, ia mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini. Serta, apa yang membuat ini harus berlarut, 2009-2023, bahkan sudah berganti Kepala PPATK dan sudah ada Komite TPPU belum ada pula laporan tindak lanjutnya.

"Berarti ini barang sudah lama, kenapa dibiarkan ini, Pak Kabareskrim, apakah ini di aparat penegak hukum, karena di sini aph, apakah ini di kepolisian, apakah ini di KPK, apakah ini di kejaksaan," kata Supriansa, Selasa (11/4/2023).

Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding mengingatkan, ada 100 surat dari PPATK ke APH dengan nilai transaksi sekitar Rp 74 triliun yang masih tanda tanya. Ia merasa, ini perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum terkait.

"Khusus APH ini sudah sejauh mana, Pak Jampidum dan Pak Kabareskrim, sudah sejauh mana," ujar Sudding.

Sebelumnya, Menkeu, Sri Mulyani memaparkan, dari total 300 surat yang dikirim PPATK, ada 100 surat yang memang dikirimkan ke aparat penegak hukum, bukan ke Kemenkeu. Karenanya, ia mengaku tidak mengetahui isi surat dan tindak lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement