REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Menurut Wapres, keberadaan satgas ini penting untuk menguak lebih jelas aliran dana TPPU tersebut.
"Pemerintah akan mendukung, bagus (Satgas) itu. Dan supaya juga (yang) tidak jelas lebih jelas, karena isu yang tidak jelas," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Ma'ruf meyakini melalui satgas yang bakal melibatkan beberapa lembaga negara ini bisa membuka secara terang kasus tersebut. "Dengan adanya Satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah," ujar Ma'ruf.
Karena itu, dia menekankan perlunya penelusuran dan pengkajian mendalam jika Satgas TPPU ini dibentuk. Baik terkait besaran angka TPPU maupun asal dari mana saja dana tersebut. Sehingga, pertanyaan publik mengenai kejelasan Rp 349 triliun bisa terjawab.
"Sehingga melalui Satgas itu tidak terjadi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting, satgas itu menurut saya penting dan memang di dalam rangka untuk mencegah terjadi korupsi," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Satgas ini bakal melibatkan beberapa lembaga negara.
Mahfud menginstruksikan satgas tersebut mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.
"Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Senin (10/4/2023).
Mahfud menegaskan satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). "Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam," ujar Mahfud.