Selasa 11 Apr 2023 08:03 WIB

Jaksa Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Vonis AG

Kajari Jaksel sebut jaksa mempelajari lebih dulu hasil vonis terdakwa AG.

Suasana lorong ruangan saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana lorong ruangan saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan belum kami terima, kami akan pelajari terlebih dahulu selama tujuh hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Syarief mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan langkah yang bakal ditempuh usai majelis hakim membacakan vonis anak AG. Mengingat putusan hakim memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berbagai aspek dari berkas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dengan demikian, Syarief menyatakan pihaknya akan menyatakan sikap banding atau tidak dalam waktu tujuh hari atau pada Senin (17/4).

"Yang pertama, kami akan melihat pertimbangan yang diambil hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," tambahnya.

Dalam kesempatan berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke, dan kanker paru stadium empat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement