Selasa 11 Apr 2023 07:33 WIB

Kejagung Periksa Sekjen Kemenkominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung memeriksa Sekjen Kemenkominfo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Mira Tayyiba. Kejaksaan Agung memeriksa Sekjen Kemenkominfo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Foto: AGUS SETIAWAN/ANTARA
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Mira Tayyiba. Kejaksaan Agung memeriksa Sekjen Kemenkominfo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT), Senin (10/4/2023).

MT diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain MT, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka di antaranya ZL, yang diperiksa selaku Dewan Pengawas BAKTI Kemenkominfo.

Y diperiksa sebagai pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan staf tatausaha di Kemenkominfo. LH diperiksa selaku kepala divisi layanan telekomunikasi dan informasi untuk pemerintah. IS diperiksa selaku inspektur-II pada Irjen Kemenkominfo. Dan IA diperiksa selaku kasubdit dan kordinator monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.

“ZL, Y, MT, LH, IS, dan IA diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Pemeriksaan enam saksi tersebut juga untuk pelengkapan berkas perkara dan pembuktian untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut. 

Dalam kasus ini, lima tersangka yang sudah ditetapkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus masih memburu penanggungjawab hukum di lingkungan Kemenkominfo yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.

Kasubdit Penyidikan Bidang Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo saat ditemui, Senin (10/4/2023) mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat, dan pegawai di Kemenkominfo bagian dari penelusuran dugaan keterlibatan pihak-pihak di internal Kemenkominfo.

“Siapapun yang yang memang ada temuan bukti terkait kasus ini akan kita tersangkakan,” begitu tegas Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement