Senin 10 Apr 2023 15:06 WIB

Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku utama berinisial ASR (17) hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor, Selasa (14/3/2023). Salah seorang di antaranya yang merupakan pelaku utama masih diburu polisi.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor, Selasa (14/3/2023). Salah seorang di antaranya yang merupakan pelaku utama masih diburu polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Salah seorang pelaku pembacokan pelajar di Bogor berinisial MA (17 tahun) divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7,5 tahun.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti, mengatakan meski tidak melakukan pembacokan secara langsung terhadap Arya Saputra pada 10 Maret lalu, kliennya tetap ikut terjerat karena senjata tajam yang digunakan saat kejadian merupakan milik MA. Selain itu, MA membonceng dua pelaku lain, yakni Salman (18) dan ASR (17).

Baca Juga

“Hari ini hanya putusan (terdakwa) MA. Delapan tahun, lebih tinggi dari tuntutan tujuh tahun enam bulan,” kata Nur Bhakti ketika ditemui Republika.co.id di PN Bogor, Senin (10/4/2023).

Nur Bhakti mengatakan, setelah vonis ini pihak keluarga MA akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apakah pihak keluarga akan melakukan banding atau menerima vonis yang ada.

“Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis,” ujar Nur Bhakti.

Di samping itu, lanjut dia, keberlangsungan hak sekolah dari kliennya sudah dianggap gugur. Kendati demikian, diperkirakan akan ada pelatihan atau pemilihan paket untuk MA di luar dari sekolah.

Menanggapi dorongan dari publik terkait tuntutan para pelaku pembacokan, Nur Bhakti mengatakan, secara umum hukuman terhadap ABH mesti ada. Agar anak-anak dan pelajar lebih melek hukum.

“Terhadap sekolah untuk supaya dia melek hukum dan mengantisipasi ke depannya gimana untuk anak-anak pelajar. Khususnya SMP, SMK, SMU,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Tak butuh waktu lama, Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18). Selain kedua pelaku, satu orang pelaku utama berinisial ASR (17) hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement