Ahad 09 Apr 2023 06:19 WIB

Akses Brigjen Endar Masuk ke Kantor Diputus, Ini Alasan Wakil Ketua KPK

Endar telah melaporkan Ketua KPK dan Sekjen ke Dewan Pengawas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro untuk masuk ke kantor lembaga antirasuah ini. Hal tersebuf dilakukan lantaran Endar bukan lagi pegawai aktif KPK.

"Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Alex menjelaskan, KPK memberhentikan Endar sebagai pegawai per 1 April 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku di internal lembaga, ungkap dia, akses hanya diberikan kepada karyawan aktif dan diakui KPK. Dengan demikian, akses Endar ke KPK juga diputus.

"Yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," tegas Alex.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul hal ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPk Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memerpanjang masa dinas Endar di KPK.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," tegas Endar.

Keputusan pencopotan Endar diduga terkait beda pendapat terhadap kasus Formula E. Endar dan mantan deputi penindakan dan eksekusi Karyoto tidak sepakat menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Keduanya berbeda pendapat karena belum menemukan niat jahat atau mens rea atas kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement