Jumat 07 Apr 2023 14:49 WIB

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Pembuat Status Palsu Barang Bukti Thrifting

Kombes Auliansyah menuding pemilik akun @askrlfess bekerja sebagai buzzer.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas dua orang tersangka kasus penyebaran kasus status Whatsapp palsu terkait baju bekas atau thrifting sitaan untuk hadiah Lebaran. Kedua pelaku penyebaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IAS (26 tahun) dan EW (29), yang berstatus sebagi buzzer.

"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita, jadi memang mereka ini buzzer," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Kasus itu bermula ketika akun Twitter, @askrlfess mengunggah tangkapan layar dari Whatsapp yang berisi polisi membawa pulang barang sitaan baju bekas. Ternyata status di Whatsapp tersebut palsu hingga personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melacak pembuat status dan pemilik akun @askrlfess.

Menurut Auliansyah, para buzzer yang ditangkap itu kerap berbuat onar di media sosial (medsos). Bahkan, perbuatan mereka di medsos sering meresahkan dan membuat masyarakat geram hingga terbawa ke dunia nyata. Karena itu, ia menegaskan, penyidik perlu memberikan tindakan kepada para buzzer.

"Ini orang-orang yang seperti ini yang harus kita lakukan penindakan. Mereka yang membuat keonaran di media sosial," ucap Auliansyah.

Sementara itu, kata dia, pembuat status WhatsApp palsu adalah perempuan berinisial AM (21) yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AM yang membuat status palsu ada personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti sitaan thrifting untuk digunakan saat Lebaran, mengaku hanya iseng.

"Kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini, membuat iseng yang nantinya akan menjadi permasalahan yang ada pidananya," ucap Auliansyah.

Dalam kasus itu, tersangka AM mengunggah dalam status WhatsApp sebuah foto konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait pengungkapan sebanyak 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, dan 27 tablet ilegal. Dalam status foto itu, AM juga menuliskan sebuah kalimat yang seolah-olah memiliki saudara yang bekerja di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku mengaku akan mendapatkan jatah baju sitaan tersebut untuk Lebaran. Setelah melalui pelacakan, polisi menciduk AM di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis AM yang kemudian diunggah di akun Twitter, @askrlfess.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement