REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengidentifikasi sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di laman (website) dan platform digital pada triwulan pertama 2023. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama 2022, yang saat itu teridentifikasi 393 isu hoaks.
Sebanyak 425 isu hoaks yang ditemukan Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, di antaranya 147 isu hoaks pada Januari 2023 dan 117 isu hoaks pada Februari serta pada Maret 2023 terdapat 161 isu hoaks.
Sedangkan secara keseluruhan, sejak dibentuk Januari 2018, Tim AIS telah menemukan 11.357 isu hoaks sejak Agustus 2018 sampai dengan 31 Maret 2023.
Jika dikategorikan, 11.357 isu hoaks itu terbagi menjadi beberapa kategori, yakni 2.256 kesehatan, 2.075 pemerintahan, 1.823 penipuan, 1.355 politik, 657 internasional, dan 601 kejahatan. Kemudian, ada 519 isu hoaks terkait kebencanaan, 470 pencemaran nama baik, 336 keagamaan, 226 mitos, 66 perdagangan, 66 pendidikan, dan lain sekitar 910 isu hoaks lainnya.
Berdasarkan kategori, Tim AIS Kemenkominfomenemukan isu hoaks paling banyak berkaitan dengan kesehatan. Tercatat sebanyak 2.256 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
"Meskipun transisi ke endemi sedang berlangsung, ternyata masih banyak beredar isu hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 baik mengenai virus maupun vaksinasi. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan terutama berkaitan dengan khasiat tanaman atau obat dan produk kesehatan," tulis Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Selanjutnya, isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah juga tercatat paling banyak ditemukan sebanyak 2.075. Paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.
Sedangkan di urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, ada kategori penipuan sebanyak 1.823 isu hoaks. Konten tersebut didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
Terkait seluruh temuan itu, Kemenkominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar di masyarakat. Selain itu, Kemenkominfo melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Tujuannya agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kemenkominfo juga mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: [email protected] atau akun Twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.