Jumat 07 Apr 2023 06:31 WIB

Kasus Rafael Alun untuk Dikerjakan, Bukan Dibicarakan Terus

Bila hanya terus dibicarakan akhirnya kasus Rafael Alun tenggelam.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan

Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo (RAF) ditahan KPK sebagai tersangka gratifikasi. Ingat, RAF bukan ditangkap dari hasil kerja Kementerian Keuangan yang sistemnya sudah dibangun dengan “sukses” oleh Sri Mulyani Indrawati (SMI). Padahal, laporan-laparam PPATK sudah belasan tahun terus- menerus mengalir ke Menkeu. Bila saja laporan itu ditindaklanjuti oleh SMI, hampir dapat dipastikan sudah lama skandal skandal sejenis terbongkar. Skandal ekspor emas Rp189T pun mungkin ikut terbongkar.  

Sekarang pun bila SMI serius, masih bisa membongkar “élite” Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Tetapi untuk menjaga nama besar dan baiknya, dan menjaga kepercayaan publik dalam membayar pajak, rupanya SMI memilih untuk melindunginya.

Semua ini mengingatkan pada peristiwa Krisis Perbankan (Krismon) 1997 -1998 ketika ada penjahat perbankan ditutup-tutupi oleh otoritas perbankan, dengan alasan untuk menjaga kepercayaan publik  pada perbankan, dan akhirnya semakin banyak penjahat banknya (karena tidak ditindak), sehingga timbul krisis perbankan yang melibatkan, baik pihak swasta maupun penguasanya. Alhasil melahirkan kejahatan masif yang merugikan negara, yang dikenal dengan sebutan Skandal BLBI. 

Kembali ke Kementerian Keuangan sekarang ini. Seandainya laporan-laporan PPATK sejak awal ditindaklanjuti, tentu berbagai kejahatan itu tidak akan membesar. Tetapi karena dibiarkan, tentu saja kejahatan-kejahatan ini semakin membesar, semakin terorganisasi dan semakin kuat. Apalagi, mereka tahu bahwa SMI tidak mau tercoreng mukanya, bila kejahatan di Kementerian Keuangan terungkap. 

Padahal, SMI semestinya tahu bahwa tidak ada sistem yang sempurna sehingga kalaupun ada berbagai penindakan terhadap pegawainya, akan lebih bermartabat dan tidak akan menimbulkan kecurigaan pada dirinya sendiri seperti sekarang ini. 

Sekarang penindakan sudah oleh KPK. Sementara SMI masih saja sibuk menghitung berapa ratus surat dari PPATK, yang masih terkesan berusaha menutupi skandal yang terjadi, bukannya bekerja sama dengan Mahfud MD untuk menindaklanjuti Laporan PPATK.

Hasilnya, insya Allah bisa meningkatkan tax ratio dan ingat bila berhasil menaikkan tax ratio 1 persen berarti Rp 200 triliun dan bila SMI berhasil mengembalikan seperti masa lalu, masa “jahiliyah” dulu, berarti dinaikkan 4-5 persen atau Rp1.000T, negara tidak  usah berutang lagi. Makanya, bukan dibicarakan terus, dan akhirnya tenggelam begitu saja. 

Jakarta, 5 April 2023

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement