REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara prostitusi online masih marak di Kota Bogor. Polresta Bogor Kota mengungkap, prostitusi online masih kerap terjadi di tempat penginapan seperti kos-kosan dan apartemen yang rendah pengawasan.
“Jadi kalau misalnya berbicara tentang TPPO itu ada, dan faktanya kami sudah melakukan pengungkapan,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Selasa (4/4/2023).
Menurut Rizka, Polresta Bogor Kota terus melakukan upaya preventif dan upaya pencegahan terhadap TPPO dan prostitusi. Tidak hanya pada bulan suci Ramadhan, tapi juga terhadap aktivitas yang memudahkan adanya tindak pidana prostitusi.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, Rizka menyebutkan, ada lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat TPPO. Dimana tempat yang harus diantisipasi ialah tempat penginapan seperti kos-kosan dan apartemen yang rendah tingkat pengawasannya.
Salah satunya, kata Rizka, ialah apartemen BV di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dimana pada akhir pekan lalu pihaknya menangkap dua orang mucikari yang beraksi memanfaatkan aplikasi.
“Yang harus kita antisipasi tempat penginapan atau kos-kosan yang rendah tingkat pengawasannya. Salah satunya yang kemarin kita cek di tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen. Potensi terjadi pelanggaran itu tinggi,” ungkapnya.
Rizka mengakui, adanya laporan dan aduan dari warga terkait TPPO dan bisnis prostitusi juga menjadi dasar polisi bergerak dan melakukan penindakan. Sebagai bentuk kepekaan polisi tehadap penindakan laporan.
Dia menyebutkan, laporan yang masuk beberapa di antaranya berasal dari warga apartemen. Dimana warga merasa risih dengan adanya aktivitas bisnis prostitusi yang dianggap mengganggu keseharian di apartemen tersebut.
“Kami dari Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, melakukan upaya preventif, upaya pencegahan dan penindakan apabila ditemukan suatu usaha atau kegiatan yang mempermudah tindak pidana prostitusi,” pungkasnya.