REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjangan masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personil-personil pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.
“Sehubungan dengan itu, bersama ini kami sampaikan kepada pimpinan KPK terkait penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” kata Kapolri dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Kapolri juga menyampaikan alasan mengapa Brigjen Endar tetap dipertahankan penugasannya di KPK. Menurut Kapolri, Brigjen Endar adalah personie kepolisian yang memiliki pengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi. Pun Brigjen Endar, punya komitmen untuk membantu KPK dalam misi pemberantasan korupsi.
“Dengan pengalaman yang dimilik Brigjen Endar Priantoro, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” ujar Kapolri.
Masih dalam surat yang sama, Kapolri juga menyampaikan, akan secepatnya mengirimkan sejumlah personil terbaik Polri, untuk bertugas mengisi pos jabatan tertentu di KPK. Karena dikatakan dalam surat tersebut ada beberapa personil Polri yang masa dinasnya di KPK sudah purna, dan dikembalikan ke kepolisian dengan penempatan jabatan baru.
“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidikan yang dikembalikan dari KPK,” terang Kapolri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, pun membenarkan surat resmi Kapolri kepada KPK yang dikirimkan pada Senin (3/4/2023) tersebut.
“Penugasan Brigjen Endar Priantoro ke KPK adalah wujud dan komitmen serta kolaborasi Polri bersama KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Irjen Sandi.
Brigjen Endar Priantoro satu paket namanya bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemulangan dua pejabat tinggi di KPK ini, santer terkait dengan pecah pendapat antara tim penyelidikan dan penyidikan, dengan para komisioner KPK terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Formula-E DKI Jakarta 2022 lalu. Namun KPK membantah pemulangan dua personil Polri itu ke KPK terkait dengan penanganan kasus.
Dikatakan pemulangan itu karena masa dinas dua personil kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto, dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Sementara itu, di KPK, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK.
Dalam surat tersebut, Endar diputuskan tetap pada posisinya saat ini lantaran terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara dan untuk pembinaan karir anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pertimbangan Karer Polri melakukan rapat internal.
Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Surat rekomendasi itu sudah diajukan pada awal November 2022.
Usulan ini diduga dilakukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Namun, KPK meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tersebut tidak diseret ke ranah politik.