Senin 03 Apr 2023 08:40 WIB

Mahfud MD Bakal ke Batam Tindak Tegas Kasus Perdagangan Orang

Di Batam, Menkopolhukam akan datangi pusat-pusat pembagian paspor gratis

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk menindak tegas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto: Republika/Prayogi.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk menindak tegas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk menindak tegas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pada hari Kamis besok mau ke Batam mau menindak ini (perdagangan orang)," kata Mahfud saat menyampaikan ceramah tarwih di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ahad (3/4/2023) malam.

Menurut Mahfud, di lokasi yang hendak didatangi itu terdapat pusat-pusat pembagian paspor gratis, kemudian penerima paspor akan dikirim ke luar negeri dengan dijanjikan mendapat pekerjaan.

"Dikirim ke luar negeri, kerja di kapal-kapal, kerja di luar negeri, enggak digaji," kata dia.

Selain tidak digaji, kata Mahfud, para korban juga mendapat perlakuan kejam, disiksa, hingga dibuang ke laut jika meninggal dunia.

Baca juga : Viral Komisaris PT AP II Lapor Denny Siregar Usai Pecat Tiga Pegawai Avsec

"Kalau meninggal dibuang ke laut, enggak digaji, disiksa," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD tidak menampik adanya dugaan bahwa sindikat perdagangan orang sengaja menenggelamkan perahu yang mengangkut pekerja migran Indonesia untuk mengelabui aparat.

Dugaan itu merupakan hasil investigasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terhadap kasus tewasnya sejumlah pekerja migran Indonesia akibat kapal pengangkut mereka karam di Perairan Johor Baru pada tanggal 15 Desember 2021.

"Ya, bisa jadi, bisa jadi banyak terjadi seperti itu," ujar Mahfud kepada awak media di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga : Harga BBM di SPBU Shell Turun per April 2023

Menurut dia, tindak pidana itu dengan cara yang jahat dengan mengirim orang ke luar negeri, kemudian dijadikan budak, bahkan jika di tengah perjalanan sakit ditenggelamkan atau dilempar ke laut.

Mahfud menuturkan bahwa kasus TPPO dengan modus semacam itu mulai muncul di Indonesia.

"Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu, kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu, kita tindak. Ada undang-undangnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement